Seorang pria berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. AR adalah tersangka kasus pemerkosaan anak kandungnya sendiri. Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Selanjutnya, AR ditahan polisi pada Rabu (5/7/2023). “Korbannya adalah AR usia 51 tahun, sedangkan peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan,” kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7). Saat korban pingsan, tahanan kemudian melapor ke petugas jaga tahanan. Petugas kemudian mengecek korban dan selanjutnya membawanya ke rumah sakit. “Kemudian oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia,” jelasnya. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi. Sementara Polres Metro Depok menetapkan 8 tahanan sebagai tersangka pengeroyokan. Kedelapan tersangka itu adalah MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Saat ini kedelapan tersangka diperiksa polisi.

Gokil juga ini kasus amuk massa sesama tahanan 😂

Penjahat ketemu penjahat di kamar tahanan, maka kalau dipikir-pikir kamar tahanan itu bisa berubah menjadi “rimba”. Siapa yang kuat dia yang bertahan.

Dan yeah lagi-lagi kasus ini timbul pro & kontra di kalangan netizen.

Kelompok pro berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang ditahanan adalah tindakan yang tepat dan perlu diapresiasi. Korban pemerkosaan tidak perlu lagi bertemu pelaku & lamanya ia ditahanan juga memakan anggaran negara.

Kelompok yang kontra berpendapat bahwa kasus ini juga perlu ditindak lanjuti dan diproses secara hukum karena mereka para tahanan telah bertindak mengikuti hawa nafsunya dan semena-mena terhadap nyawa orang lain di luar hukum.

So yeah, bagaimana pendapat kalian?